Thursday, 28 May 2015
Regulasi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengaturan. Regulasi di Indonesia
diartikan sebagai sumber hukum formil berupa peraturan perundang-undangan yang
memiliki beberapa unsur, yaitu merupakan suatu keputusan yang tertulis,
dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dan mengikat umum.
A. PENGERTIAN HAK CIPTA
Hak cipta
(lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta
atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya
yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya
terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara
yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang
memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali
atas izin penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena
ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud
videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang
menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu
berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
B. UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh
UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya
pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia
Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu
Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan
hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak
cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi
dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Hukum yang
mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu
gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau
teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai
contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Mickey Mouse melarang
pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan
karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun
tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara
umum. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta,
yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
C. KETENTUAN UMUM
Berdasarkan UU No. 19 ketentuan umum mengenai hak cipta
secara garis besar yaitu:
Hak cipta merupakan hak ekslufif bagi para pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku (UU No. 19 Pasal 1 Ayat 1).
Dimana pencipta disini adalah seorang atau beberapa orang
yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan
berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan
penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan
dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau
dilihat oleh orang lain.
Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta
dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut
dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan
permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi,
yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
D. RUANG LINGKUP
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai linkup hak cipta pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim,
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta,
seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
E. PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti
bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan
dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai
di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk
itu.
Pasal
12 ayat 1:
Dalam Undang-undang ini Ciptaan (pasal 12 ayat 1) yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out)
karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pasal 13 :
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta adalah:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
F. PEMBATASAN HAK CIPTA
Menurut Undang-undnag yang berlaku di Indonesia, hak
cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan
tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabilasumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untukkegiatan yang
bersifat non-komersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatandalam
lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan
pengembangan,dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
penciptanya.
Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan
yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu
ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk
pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya
nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Selain itu, Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak
pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu
memperbanyak ciptaan berhak cipta demikepentingan umum atau kepentingan
nasional (pasal 16 dan 18), ataupun melarangpenyebaran ciptaan “yang apabila
diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan,ataupun menimbulkan masalah
kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahayaterhadap pertahanan
keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yangberlaku dalam
masyarakat, dan ketertiban umum” (pasal 17). Ketika orang mengambil hakcipta
seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada kejahatan yang
dilakukan.
G. PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau
gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi
dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. Perlindungan
hak cipta adalah suatu cara yang digunakan bagi pemilik hak cipta agar suatu
ciptaan nya dapat di lindungi. Pemilik ciptaan akan mendapatkan perlindungan
dengan cara mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan
yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
H. PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA
Sesuai yang diatur pada bab
IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di
bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak
cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI.
Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2).
Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di
kantor maupun situs webDitjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat
ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap
orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab
4, pasal 35-44.
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri
Kehakiman melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan
itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama
kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah
memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum
ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran
ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu
keharusan bagi pencipta. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak
Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang kini berada di bawah Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Pencipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta
dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI.
I. ASOSIASI HAK CIPTA DI INDONESIA
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
a. KCI : Karya Cipta Indonesia
b. ASIRI : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
c. ASPILUKI : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
d. APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
e. ASIREFI : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
f. PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
g. IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
h. MPA : Motion Picture Assosiation
i. BSA : Bussiness Software Assosiation
j. YRCI : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Sumber:
Subscribe to:
Post Comments
(Atom)
0 comments:
Post a Comment